
Internasional NGO Forum On Indonesian Development (INFID) melalui Lembaga Pembangunan Internasional Amerika Serikat (United States Agency for Internasional Development – USAID Kolaborasi) menggelar Dialog Multipihak Pendidikan, mengusung tema “Akses dan Alokasi Dana Otsus Pada Sektor Pendidikan Bagi Peserta Didik Orang Asli Papua (OAP),” Rabu (22/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran implementasi dan kendala kebijakan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, menemukan praktik baik pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua pada sektor Pendidikan serta memperoleh gambaran pemenuhan hak pendidikan untuk Orang Asli Papua.
Dialog Multipihak Pendidikan menghadirkan narasumber Kabid Perencanaan Otsus Bappeda Provinsi Papua Barat, Legius Wanimbo, Rektor Unipa, Meky Sagrim, Kadis Pendidikan Provinsi Papua Barat, dan Angela Torimtubun dari Ruang Berbagi.
Sejumlah persoalan, pendidikan muncul dalam dialog ini. Diantaranya anak didik OAP yang tidak dapat membaca pada Perguruan Tinggi, alokasi dana Otsus bagi sekolah swasta, kurikulum kontekstual Papua hingga mudahnya Pelajar OAP mengakses dana LPDP dibandingkan dana Otsus.

Kabid Perencanaan Otsus Bappeda Provinsi Papua Barat, Legius Wanimbo mengatakan, dalam topik Tren Dana Otsus untuk Pendidikan terkait ketersediaan data pendidikan OAP, data menjadi persoalan yang krusial.
“Kita bicara Otonomi Khusus dari kebijakan Otsus maka kita berbicara tentang kesejahteraan untuk OAP dan Kita butuh data yang akurat. Dalam UU Otsus Nomor 2 pasal 34 ayat 9 poin a untuk mengajukan alokasi dana dan ditransfer ke daerah harus memenuhi syarat dan jumlah OAP. Bila data terpenuhi maka kita dapat alokasi dana Otsus yang harus disusun alokasinya untuk rencana programnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi sejak 2019 sudah inisiasi melalui program prospek mewujudkan data Sistem Adminstrasi Informasi Kampung Plus (Saik+) dengan penerima manfaat 250jt untuk kampung, 100jt distrik, dan 150jt bagi kelurahan. Melalui aplikasi itu dibangun data berbasis dari kampung.
“Melakukan pendataan OAP dan non OAP. Tidak hanya penduduknya tapi pendidikan kesehatan ekonomi sosial dan kriteria lainnya terpenuhi didalam dan terintegrasi. Dari sini kita dapat melihat data valid penerima manfaat dari bidang pendidikan misalnya semua terpantau jelas mulai dari tingkatan jenjang pendidikan SD, SMP hingga Peguruan Tinggi, dan berapa yang tidak bersekolah serta kondisi sosial ekonominya,” jelasnya.
Rektor Unipa, Meky Sagrim mengatakan, dana afirmasi LPDP mudah diakses pelajar OAP karena persyaratan yang tidak sulit.
“Bahkan sekarang LPDP afirmasi untuk OAP tidak perlu lagi harus dengan bahasa Inggris. Tofel 450 yang saya usulkan tahun 2020 itu sudah tidak ada lagi untuk OAP. Umur 40 tahun menjadi 50 tahun jadi membuka kesempatan lebih luas lagi,” terang Meky Sagrim.
Sementara, Kadis Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengungkapkan alokasi anggaran dana Otsus pada bidang pendidikan sebesar 30% sebenarnya tidak dipenuhi .
” Itu baru Otsus belum UU 20%. Ada sebagian pemimpin daerah yang memiliki pemahaman dana DAK masuk dalam perhitungan itu padahal tidak. DAK dana pusat yang dititipkan kepada Pemda jadi yang dihitung murni adalah dana DAU, PAD-PAD daerah yang diberikan untuk pendidikan. Ini saja yang harus dipahami. Kalau tidak dipahami dan dikaitkan dengan dana DAK, maka habislah. Karena dana DAK deal bukan daerah tapi pusat yang tentukan. Jadi kesalahpahaman dan ketidaktahuan inilah yang membuat kita kacau dibawah,” ungkap Barnabas Dowansiba.
Di sisi lain, Barnabas menambahkan, indikator otsus inilah yang harus segera diselesaikan, agar indikator untuk provinsi dan kabupaten jelas, dan selanjutnya didorong dengan regulasi dan didorong ke pusat supaya SIPD pusat disesuaikan dengan kondisi daerah yang ada supaya menjawab persoalan kita.
“Kalau pusat punya jalan lain, kita punya lain oh sudah. Kita punya nanti akan meleset terus,” tandasnya.
Angela Torimtubun dari Ruang Berbagi mengingatkan agar pemerintah dan stakeholder saling berkolaborasi, sehingga semua anak memiliki hak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 peserta yang bergerak dalam isu pendidikan dan advokasi pendidikan dan perencanaan yang berasal dari pemerintah provinsi, parlemen daerah, akademisi, tokoh agama, masyarakat sipil, dan OAP.
Penulis : Tesan