Terkait Pengelolaan SMA/SMK, Bupati: Jangan Kewenangan Saja yang Diserahkan, Pembiayaan Juga

Bupati Manokwari, Hermus Indou saat diwawancarai awak media, Senin (20/2). (Foto: TS/TopbNews)

Manokwari, TopbNews – Pemerintah Provinsi Papua Barat, diminta segera keluarkan regulasi pengalihan urusan SMA/SMK ke kabupaten dan kota. Penyerahan kewenangan, seharusnya juga diikuti dengan pemberian regulasi yang jelas.

Bupati Manokwari, Hermus Indou kepada sejumlah awak media, Senin (20/2) menyatakan jika menindaklanjuti perubahan kewenangan tersebut. Salah satunya adalah menyusun peraturan bupati.

“Pemda Manokwari sudah tindaklanjuti dengan menyusun perbup tentang penyelenggaraan urusan pendidikan SMA SMK di Kabupaten Manokwari sebagai tindaklanjut amanat UU No 2 Tahun 2021. Walaupun pemprov belum memberi regulasi berupa pergub,” kata Hermus.

Seharusnya, lanjut Hermus, urusan tersebut diserahkan bersama regulasinya. “Mestinya begitu undang-undang keluar, pemprov keluarkan regulasinya sebagai implementasinya. Jadi urusan itu diserahkan harus dengan aturannya,” ujar Hermus.

Bukan sekedar regulasi. Anggaran pengelolaan juga harus jelas. Kata dia, penyerahan kewenangan tidak boleh kosong. Pengelolaan anggaran pendidikan seharusnya ikut diserahkan.

“Saya harap setelah urusan diserahkan, jangan serahkan kosong-kosong. Uangnya juga diserahkan. Kalau tidak, alokasi dana otsus dan DAU, kinerja yang peruntukannya bidang pendidikan pemprov mau gunakan untuk apa? Harus diserahkan ke pemerintah Kabupaten/Kota. Kalau tidak nganggur itu,” tandas Hermus. (*)

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!