
Sorong, TopbNews.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu, meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang mengatur hak-hak Orang Asli Papua dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh aspek sosial dan adat yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Alfons, proses pembahasan harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, khususnya Pasal 38 tentang tata cara pemberian pertimbangan terhadap Raperdasus dan Pasal 41 yang mengatur hak-hak Orang Asli Papua.
Ia menilai regulasi yang mengatur pengakuan OAP tidak dapat dibahas secara terburu-buru karena menyangkut berbagai aspek mendasar dalam kehidupan masyarakat adat Papua.
“Kita harus melihat seluruh aspek sosiologis dan genealogis. Bagaimana bentuk pengakuannya, bagaimana hak perempuan adat, bagaimana hak laki-laki dalam sistem kekerabatan dan adat yang berlaku. Semua harus dipertimbangkan secara matang”, ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Alfons menegaskan bahwa regulasi yang sedang disiapkan bukan hanya untuk kepentingan Papua Barat Daya, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan Orang Asli Papua secara lebih luas.
Karena itu, MRP membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari seluruh substansi rancangan sebelum memberikan pertimbangan resmi.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada DPR Papua Barat Daya yang telah menjalankan fungsi legislasi dengan menginisiasi penyusunan tiga Raperdasus yang dinilai penting bagi perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
“Kami mengapresiasi kerja DPRP yang telah memahami situasi Orang Asli Papua dan berupaya menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan OAP”, kata Alfons.
Ia berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak Orang Asli Papua di Tanah Papua. (*/red)