
BINTUNI, TopbNews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti angkat bicara terkait polemik di tengah masyarakat mengenai pelantikan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H.
Sebagian kalangan menilai pelantikan jabatan manajerial setara eselon II tersebut belum sepenuhnya mengakomodir semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya dalam konteks keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Namun, YLBH Sisar Matiti menegaskan bahwa pandangan tersebut perlu diluruskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, memang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap OAP, namun tidak mengatur secara teknis mekanisme pelantikan jabatan struktural ASN.
“Undang-Undang Otsus lebih menekankan pada prinsip afirmasi dan perlindungan hak-hak OAP secara umum, bukan pada pengaturan teknis seperti tata cara pelantikan atau pengisian jabatan struktural secara detail,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengisian jabatan struktural ASN tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya.
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai prosedur.
Menurutnya, selama proses pelantikan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka tidak dapat serta-merta dinyatakan bertentangan dengan Otsus.
“Yang perlu didorong adalah implementasi semangat Otsus dalam kebijakan daerah melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau regulasi kepala daerah yang mengatur afirmasi OAP secara lebih teknis,” tambah Yohannes.
YLBH Sisar Matiti juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami secara utuh hubungan antara Otsus dan sistem kepegawaian nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap didorong untuk menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap OAP dalam setiap kebijakan publik.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., resmi merotasi dan melantik sejumlah pejabat JPT Pratama sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Sasana Karya, SP3 Manimeri, Teluk Bintuni, pada Jumat (17/4/2026).
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 800.1.3.3/01/BUP-PB/IV/2026, dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah jabatan, dan penyerahan SK secara simbolis kepada pejabat yang dilantik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Joko Lingara, Wakil Ketua III DPRK Budi Nawarisa, unsur Forkopimda, para pejabat di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni, serta Ketua LMA Tujuh Suku Marthen Wersin.
Adapun pejabat yang dilantik antara lain Andarias Tomi Tulak, SP., MM sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur; Yan Pit Bandi, SE sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Keagamaan dan Kemasyarakatan; Drs. Ahmad Rahanjamtel, M.Si sebagai Staf Ahli Bupati
Bidang Pendapatan dan Keuangan Daerah; Victor E. Ririhena, SE., MAP sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan; serta Jacomina Jane M. Fimbay sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
Dengan penjelasan tersebut, YLBH Sisar Matiti berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat disikapi secara bijak dan berdasarkan pemahaman hukum yang komprehensif, bukan sekadar asumsi.