Rumpon Diputus Sepihak, Nelayan Kota Jayapura Desak PT Huatong Bayar Kompensasi Utuh

Jayapura, TopbNews.com – Nelayan Kota Jayapura menagih ganti rugi penuh dari PT. Huatong Services Indonesia atas pemutusan 51 Rumpon yang dilakukan pada 15 Maret 2026 lalu.

mostbet

Pemutusan dilakukan karena lokasi rumpon berada di jalur survey seismik yang dilakukan PT Huatong Services Indonesia (HIS) guna memetakan struktur geologi didasar perairan untuk eksplorasi minyak dan gas bumi (migas), tanpa kesepakatan sebelumnya antara perusahaan dan nelayan terkait Ganti rugi dan biaya konpensasi.

Para nelayan menuntut transparansi pemotongan dana dan pengembalian uang yang sudah dikurangi diluar kesepakatan.

Semba Ronsumbre, mewakili para nelayan Rumpon mengatakan Rumpon dimiliki 15 nelayan lokal yang bergantung pada hasil tangkapan ikan untuk hidup sehari-hari.

“Kami sangat dirugikan. Rumpon dipotong begitu saja tanpa pemberitahuan yang jelas,” kata perwakilan nelayan, Semba Ronsumbre kepada wartawan di Hotel Aston Jayapura, Rabu, 8 April 2026.

Semba menambahkan, meski ganti rugi untuk lima pemilik sudah dibayarkan, nelayan menolak potongan dana sebesar 12 juta rupiah per rumpon yang tidak dijelaskan dan diluar kesepakatan.

“Kami minta tidak ada pemotongan lagi, kembalikan yang sudah dipotong, dan jelaskan alasannya,” tegas Ronsumbre.

Menurut data dari perwakilan nelayan, ganti rugi Rumpon di bawah 12 mil dari bibir pantai ditetapkan Rp 44,6 juta per unit, sementara di atas 12 mil disepakati Rp 120 juta per unit.

Total kerugian nelayan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, termasuk hilangnya pendapatan harian dari penjualan ikan.

“Rumpon adalah sumber utama kami. Tanpa itu, keluarga kami kesulitan makan dan bayar sekolah anak,” ungkap Ronsumbre.

Diketahui Pemutusan Rumpon dilakukan PT Huatong Services Indonesia (HIS), perusahaan asal China yang aktif di bidang eksplorasi hulu migas di Indonesia.

Lokasi Rumpon nelayan berada di zona yang diduga kaya cadangan hidrokarbon, sehingga aktivitas pengeboran memerlukan area steril V.

Dalam jumpa pers yang dilakukan para nelayan mengeluhkan kurangnya koordinasi.

“Sudah ada pertemuan sebelumnya dengan perusahaan, bahwa survey seisimik hanya dilakukan dari bibir pantai (titik nol) sampai dengan 12 mil, tapi tidak pernah dibicarakan pemotongan Rumpon diatas 12 Mil. Kami merasa dikhianati,” ujar Ronsumbre.

Menurutnya Dampak ekonomi bagi nelayan Kota Jayapura sangat terasa. Sejak Maret lalu, produksi ikan turun drastis, memukul perekonomian rumah tangga dan pedagang pengolahan ikan di pasar lokal.

Diketahui Data Perikanan Kota Jayapura mencatat, nelayan Rumpon menyumbang 100% tangkapan ikan segar khususnya cakalang dan tuna di wilayah tersebut.

“Kami harap pemerintah daerah turun tangan mediasi agar ganti rugi dibayar lunas sebelum 10 April 2026,” ujar Ronsumbre.

Dirinya bersama pemilik rumpon lainnya berharap, kasus ini menjadi preseden adil bagi nelayan lain di Papua terutama di Kota Jayapura yang terdampak proyek migas.

Para Nelayan ini terus menanti keadilan segera, agar perairan Teluk Humboldt tetap menjadi sumber rezeki bagi keluarga , bukan menjadi sumber konflik. (NatYo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!