
Manokwari, TopbNews.com – Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) BKMT Papua Barat yang dilaksanakan November lalu, dinilai tidak sah dan cacat hukum. Penilaian ini disampaikan Fitri Arniati Ketua BKTM Papua Barat Periode 2024-2029 berdasarkan SK BKMT
NO : 002/SK/PP.BKMT/II/2024.
Menurut Fitri Arniati, Muswilub tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKMT Tahun 2021–2026, khususnya Pasal 8 ayat 2 huruf d, yang menyebutkan bahwa masa jabatan pengurus wilayah adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali.
“Di dalam AD/ART BKMT tidak dikenal Muswilub atau Musdalub. Yang diatur hanyalah Muktamarlub. BKMT bukan organisasi politik, yang AD/ART nya ada Muswilub. Kita adalah adalah anggota BKMT dan negara hukum yg tunduk dan taat pada statuta BKMT. Sehingga mekanisme pergantian kepengurusan harus tunduk sepenuhnya pada AD/ART”, tegas Fitri Arniati kepada media ini, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART, pengurus wilayah hanya dapat diganti dalam empat kondisi, yakni meninggal dunia, tidak mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus inti, tersangkut masalah hukum yang mencemarkan nama organisasi, atau mengundurkan diri.
Namun demikian, kata Fitri, tidak satu pun dari syarat tersebut terjadi pada Pengurus Wilayah BKMT Papua Barat periode 2024–2029. Seluruh pengurus masih hidup dan solid serta aktif menjalankan roda organisasi termasuk didalamnya melaksanakan kegiatan rutin organisasi.
“Kami masih aktif, melaksanakan kegiatan hampir setiap bulan dengan dana dari pengurus sendiri dan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat dan secara rutin melaporkan kegiatan kepada pengurus pusat disamping itu, kami juga sering membantu pemerintah daerah dalam hal-hal tertentu. Bahkan di bawah kepengurusan kami, nama BKMT Papua Barat justru semakin baik”, ujarnya.
Fitri Arniati menyebutkan bahwa Muswilub tersebut dilaksanakan oleh HM sebagai Ketua Panitia, RM sebagai Sekretaris Panitia, serta NM yang kemudian diklaim terpilih sebagai ketua hasil Muswilub.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi, karena:
Pertama, Tidak ada Surat Keputusan (SK) resmi dari kami sebagai ketua BKMT. berarti panitia yg dibentuk tanpa SK ada ilegal dan tidak sah.
Diduga terjadi pemalsuan kop surat dan alamat sekretariat. Atas tindakan tersebut, lanjut Fitri, pihaknya telah melaporkan oknum-oknum terkait ke Polda Papua Barat dengan Laporan Polisi Nomor: B/009/XI/RES.1.9/2025/DITRESKRIMUM, dan telah dimintai keterangan pada 1 Desember 2025.
“Kami menilai ini sebagai bentuk kudeta kepengurusan yang dilakukan secara melawan hukum. Karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan”, tegasnya.
Selain laporan pidana, Fitri Arniati juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, termasuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, karena pengurus yang sah merasa dipermalukan dan dizalimi. Lebih dari itu, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur PTUN.
“Kami tidak akan mundur. Kami yakin kebenaran pada akhirnya akan mengalahkan kebohongan. Persoalan ini kami sampaikan ke publik agar masyarakat mengetahui bahwa kami telah dizalimi oleh oknum-oknum tertentu”, kata Fitri sembari menduga Muswilub didukung oleh Syfa Fauzia, yang nota bene sebagai Ketua BKMT Pusat.
“Kalau tidak di dukung oleh pusat mustahil tiga orang ini dapat melaksanakan Muswilub. Timbul pertanyaan kenapa pusat melanggar AD/ART yang mereka buat sendiri? Ada apa dibalik ini?”, pungkasnya. (rls)