DPRP Papua Barat Soroti Kinerja Polisi Tangani Kasus Tabrak Lari, Kapolresta Pastikan Tangkap Pelaku

Manokwari, TopbNews.com – Anggota DPRP Papua Barat, Aloysius Siep, menyoroti lambannya penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan seorang anak bernama Marvel Besin Rumbin. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 10 November 2025 di jalan utama Kota Manokwari.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (22/12/2025), Aloysius menyampaikan keprihatinannya karena hingga 41 hari setelah kejadian, pelaku tabrak lari belum juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Aloysius, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruang publik dan mengakibatkan korban jiwa seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. Ia menilai lambannya pengungkapan kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja kepolisian.

“Terkait kasus ini, kinerja kepolisian perlu dievaluasi. Penanganannya sangat lamban, padahal kejadian berlangsung di jalan utama dan memakan korban jiwa”, ujar Aloysius.

Ia mempertanyakan apa saja kendala yang dihadapi aparat di lapangan, termasuk kemungkinan keterbatasan anggaran operasional maupun faktor teknis lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Aloysius menegaskan, keterlambatan penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memicu keresahan sosial.

“Kepolisian perlu bersikap transparan dan profesional agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat tidak terus bertanya-tanya”, tegasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolresta Manokwari, Ongky Isgunawan, menyampaikan tanggapan terkait penanganan kasus tabrak lari tersebut. Ia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan mengakui adanya kekecewaan masyarakat atas belum terungkapnya pelaku.

“Saya secara pribadi dan institusi Polresta Manokwari turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Marvel Besin. Kami memahami duka dan kekecewaan keluarga korban”, ujar Ongky.

Ongky menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengulur waktu atau melindungi pihak tertentu. Menurutnya, setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang kuat agar proses hukum dapat berjalan hingga tahap penuntutan.

“Untuk menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami membutuhkan bukti dan saksi yang kuat. Kami tidak ingin perkara ini gugur di pengadilan karena lemahnya pembuktian”, jelasnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf
apabila terdapat penyampaian informasi dari anggotanya yang menimbulkan harapan yang belum dapat dipastikan kepada pihak keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian dan mendapat dukungan penuh dari Polda Papua Barat.

“Saya bertanggung jawab penuh atas penanganan perkara ini. Dengan back up penuh dari Kapolda Papua Barat, kami akan menggunakan seluruh kemampuan yang ada untuk mengungkap kasus ini secara tuntas”, tegasnya. (*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!