Mengharmonisasi Noken dan Palu di Senayan : ​Antara Hak Afirmatif dan Kedaulatan Satu Suara

Oleh: Papuan Centre

mostbet

Perdebatan mengenai “kursi noken” di Senayan adalah cerminan abadi dari tarik-menarik antara Indonesia yang ingin menjadi bangsa modern dengan Indonesia yang terikat pada akar adatnya. Setelah Mahkamah Konstitusi memberikan toleransi bersyarat terhadap praktik penentuan suara kolektif ini di Papua, pertanyaannya bukan lagi soal legalitasnya di tingkat lokal, melainkan bagaimana memastikan suara politik Orang Asli Papua (OAP) benar-benar bergema di jantung kekuasaan: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta.

Mengganti prinsip Satu Orang Satu Suara (One Man One Vote/ OMOV) yang secara fundamental dijamin Konstitusi dengan sistem noken yang berbasis musyawarah adat adalah keputusan yang prematur dan membahayakan kesetaraan hukum. OMOV adalah jaminan kesetaraan. Mengkhususkan mekanisme pemilihan untuk satu wilayah di tingkat nasional adalah diskriminasi konstitusional yang menggerus integritas pemilu.

Oleh karena itu, solusi yang bijak dan berani terletak pada penguatan mekanisme afirmatif yang berjalan bersamaan dengan OMOV, bukan menggantikannya. Ini adalah upaya merajut hak adat ke dalam kerangka demokrasi modern.

​Menguatkan Pintu Belakang yang Otonom

Jalur pertama adalah Majelis Rakyat Papua (MRP). Lembaga ini, seringkali hanya menjadi stempel birokrasi, harus diangkat harkatnya menjadi benteng kultural dan politik OAP yang sesungguhnya.

MRP harus diberi gigi yang lebih tajam. Mereka adalah representasi sah dari suku-suku dan agama di Papua. Kewenangan MRP tidak boleh hanya sebatas memberikan pertimbangan, melainkan harus memiliki hak veto kultural yang kuat atas kebijakan krusial, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan penempatan jabatan publik strategis di tingkat provinsi. Dengan MRP yang kuat, kepentingan adat tersalurkan secara otonom di daerah, melepaskan Senayan dari beban untuk menjadi arena perseteruan budaya.

​Kuota Afirmatif: Jalur Cepat yang Direstui Adat

Jalur kedua adalah implementasi kuota afirmatif atau affirmative action dalam pencalonan legislatif DPR RI.

Tidak dapat dimungkiri, OAP seringkali kalah bersaing secara struktural dan modal politik dalam arena OMOV murni melawan elit dari luar daerah. Negara harus hadir menjamin bahwa suara Papua yang disuarakan di Senayan adalah suara dari Papua. Partai politik harus diwajibkan oleh undang-undang untuk mencalonkan persentase minimal OAP di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) Papua.

​Mekanisme Penunjukan Berbasis Adat

Untuk memastikan calon OAP yang mengisi kuota ini benar-benar mewakili aspirasi kultural, penetapan nama-nama OAP yang akan mengisi persentase minimal di daftar calon legislatif tersebut dapat diserahkan kepada lembaga adat setempat.

Para calon ini, sebelum didaftarkan oleh partai politik, harus terlebih dahulu ditunjuk dan direstui melalui musyawarah adat yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Penunjukan dapat dilakukan oleh lembaga adat setingkatnya, namun tetap wajib disetujui MRP untuk menjaga standardisasi dan legitimasi di tingkat provinsi. Ini adalah affirmative action yang cerdas: mempertahankan prinsip universal demokrasi (OMOV untuk memenangkan kursi) sambil memastikan hasil akhirnya inklusif secara etnis dan legitimasi kulturalnya kuat di mata masyarakat adat yang diwakilinya. Dengan demikian, tokoh yang dicalonkan adalah figur yang benar-benar diakui oleh komunitasnya.

​Merevisi Administrasi, Bukan Konstitusi

Jalur ketiga adalah penyempurnaan teknis OMOV di daerah dengan tantangan geografis/budaya tinggi.

Sistem noken muncul karena ada kegagalan administratif dalam sistem OMOV akses yang sulit, tingginya buta huruf, dan ketidakpercayaan terhadap sistem pemilihan modern. Solusinya bukanlah menghapus OMOV, melainkan merevisi administrasinya. KPU dan Bawaslu harus merancang aturan teknis yang fleksibel: durasi pencoblosan yang lebih panjang, mobilisasi logistik yang dibantu tokoh adat, dan pendidikan politik yang berbasis kearifan lokal.

Prinsip penghitungan tetap OMOV, tetapi teknis penyelenggaraannya harus Papua-sentris dan akomodatif. Ini menjamin setiap individu di puncak Jayawijaya memiliki hak politik yang sama dengan warga Jakarta, namun prosesnya diselenggarakan dengan menghormati iklim budaya setempat.

​Penutup

Representasi yang adil bagi Papua di Senayan tidak dapat dicapai dengan menukar konstitusi dengan kearifan lokal. Keduanya harus hidup berdampingan. Dengan MRP yang kuat, kuota afirmatif yang terikat undang-undang dan direstui adat, dan administrasi OMOV yang adaptif, kita menciptakan ruang politik di mana palu di Senayan tetap memegang teguh kesetaraan universal, sementara noken dihargai sebagai simbol kedaulatan adat di tanahnya sendiri.

Penting ditekankan, penerapan Model Integrasi Demokrasi Substantif yang komprehensif ini memerlukan waktu sosialisasi, penyiapan regulasi, dan konsolidasi kelembagaan. Upaya ini harus memiliki cukup waktu bila diterapkan di Pemilu Nasional maupun Pemilu Lokal mendatang. Ini adalah perumusan ulang keadilan : menjamin setiap suara di Papua tetap dihitung satu per satu, tetapi memastikan suara-suara tersebut disuarakan oleh putra-putri terbaiknya yang dipilih melalui mekanisme kultural, sebelum bertarung di panggung OMOV. Itu baru namanya Otonomi Khusus yang Berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!