
Manokwari, TopbNews.com – Polda Papua Barat melarang penggunaan spirtus dalam aktivitas permainan tradisional meriam bambu. Larangan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Larangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Brabowo, menyusul maraknya penggunaan petasan rakitan yang memanfaatkan spirtus, kaleng bekas, dan botol sebagai bahan peledak sederhana.

Pihak kepolisian menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan serta kendaraan yang melintas. Selain itu, penggunaan bahan mudah terbakar berisiko memicu kebakaran dan menyebabkan cedera serius.
Fenomena ini diketahui sering terjadi menjelang bulan Desember, khususnya melibatkan anak-anak usia sekolah yang kerap bermain tanpa memperhatikan risiko keselamatan.
Polisi mengimbau para orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak memberikan akses terhadap bahan-bahan berbahaya yang dapat disalahgunakan.
Selain itu, kepolisian akan melakukan patroli dan penertiban guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (TOP-01)