
Manokwari, TopbNews.com – Polda Papua Barat melalui Bidang Hukum (Bidkum) bekerja sama dengan Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pengaturan Living Law dalam KUHP yang dilaksanakan di Arfak Convention Hall Mapolda Papua Barat, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan dibuka Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, serta hadir para Pejabat Utama Polda Papua Barat, dosen dan akademisi ilmu hukum Manokwari, perwakilan lawyer dan bantuan hukum Manokwari, perwakilan mahasiswa STIH Manokwari dan Caritas Ilmu Hukum Manokwari, penyidik dan penegak hukum dari satker Polda Papua Barat, gadik SPN, serta seluruh personel Bidkum Polda Papua Barat.
Kombes Pol. Moh. Rois selaku Kabag Luhkum Divkum Polri memaparkan materi implementasi UU No. 1 Tahun 2023 serta tantangan penerapannya di lingkungan kepolisian, Prof. Roberth KR. Hammar dari Rektor Caritas Ilmu Hukum Manokwari memberi materi konsep Living Law dalam konteks hukum pidana nasional serta relevansinya terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
Kegiatan disiarkan secara daring melalui media sosial resmi Polda Papua Barat, sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum di wilayah Papua Barat.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johhny Eddizon Isir memberikan harapan dan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan Polda Papua Barat.

Kapolda berharap kegiatan sosialisasi tidak hanya memberi manfaat bagi internal kepolisian, tetapi juga bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang turut mengikuti kegiatan secara daring, untuk selanjutnya dapat berkesinambungan memberikan dampak positif keamanan secara luas di masyarakat.
Kapolda menegaskan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memahami KUHP baru merupakan langkah penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada publik dalam menyosialisasikan hukum pidana nasional yang baru. Dengan adanya partisipasi dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat, kita berharap terwujud kesamaan pemahaman dalam menerapkan KUHP baru sesuai nilai-nilai keadilan sosial dan kearifan lokal,” tutur Kapolda.
Selain penyampaian materi, kegiatan diisi pengisian post test oleh seluruh peserta sebagai bentuk evaluasi terhadap pemahaman materi yang telah diberikan.
Melalui sosialisasi, Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi KUHP barusebagai pedoman hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai budaya bangsa. (TOP-01)