
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama DPRD tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP).
Dalam nota keuangan, Bupati Manokwari, Hermus Indou menyebut perubahan pembiayaan daerah pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Pasalnya, semula penerimaan pembiayaan yang ditargetkan Rp 0,- berubah menjadi Rp. 73.115.272.449 atau Rp. 73,1 Miliar.
Angka penerimaan pembiayaan daerah tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 sebesar Rp. 38,1 Miliar dan pinjaman daerah dari Bank Papua sebesar Rp. 35 Miliar.
Namun Hermus menyebut pengeluaran pembiayaan tetap di estimasi Rp. 71,19 Miliar, yang terdiri atas penyertaan modal daerah pada Bank Papua senilai Rp. 1,19 Miliar serta pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp. 70 Miliar.
Dengan komposisi anggaran tersebut, Hermus mengakui bahwa APBD Perubahan Tahun 2025 mencatat adanya surplus pembiayaan. Surplus ini kemudian dimanfaatkan untuk menutup defisit pendapatan dan belanja daerah agar pembangunan tetap berjalan sesuai target.
“Permasalahan utama pembiayaan adalah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terjadi surplus, dikarenakan penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman telah dapat membiayai pengeluaran pembiayaan, bahkan ada surplus. Selisih lebih tersebut dapat digunakan untuk membiayai beban defisit pendapatan dan belanja daerah,” aku Bupati.
Lebih lanjut, kebijakan umum pembiayaan tahun 2025 diarahkan pada tiga hal pokok, meliputi : 1. Penerimaan pembiayaan dari SILPA yang bertambah dibanding APBD induk; 2. Pengalokasian penyertaan modal pada PT. Bank Papua; 3. Pengalokasian beban pengembalian pinjaman daerah sesuai pos pengeluaran pembiayaan.
Bupati menambahkan, penyusunan APBD Perubahan tahun 2025 berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan APBD.
Selain aspek teknis keuangan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan pelayanan publik.
“Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami berharap pula APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang maksimal,” harap Bupati.
Menutup laporan nota keuangan, Bupati menyampaikan doa dan harapan agar seluruh proses pembangunan dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat Manokwari. (Marthina Marisan)