DPRP Papua Barat Finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Segera Disahkan

Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

mostbet

Ketua Bapemperda, Amin Ngabalin, menegaskan bahwa pengaturan kawasan tanpa rokok merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sehingga bersifat wajib diterapkan di seluruh daerah.

“Ini mandatori, jadi bukan pilihan. Ketentuan tentang kawasan tanpa rokok adalah turunan dari PP 28 Tahun 2024, sehingga kita wajib menindaklanjutinya dalam bentuk Perda. Hari ini kita sudah lakukan finalisasi pembahasan bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Biro Hukum”, ujar Amin Ngabalin usai rapat pembahasan di Aston Niu Hotel, Rabu (17/9).

Raperda ini terdiri dari 28 pasal, mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup, termasuk aturan mengenai sanksi, mekanisme penyidikan, serta penetapan lokasi-lokasi yang wajib bebas dari aktivitas merokok.

Namun, pemerintah daerah tetap akan menyiapkan ruang khusus merokok di beberapa titik sesuai kebutuhan.

Amin menambahkan, setelah pembahasan final di tingkat provinsi, Ranperda ini akan segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan harmonisasi.

“Hari Selasa nanti kita sudah terjadwal konsultasi dengan Dirjen Produk Hukum Daerah Kemendagri. Jika sudah selesai, maka akan masuk pada pembahasan tingkat I di DPRP Papua Barat untuk penetapan paripurna”, jelasnya.

Menurutnya, aturan KTR ini bukan hanya soal larangan, melainkan juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan ruang publik yang sehat.

Karena itu, dibutuhkan sosialisasi yang masif serta keterlibatan semua pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, hingga pemuda.

“Kita butuh pemahaman bersama dan keterlibatan semua stakeholder. Perda ini tidak bisa berjalan hanya dengan aturan di atas kertas, tapi harus menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Papua Barat”, tegas Amin.

Sebelumnya, Papua Barat telah memiliki peraturan gubernur terkait KTR, namun dinilai belum cukup karena tidak mengatur sanksi tegas.

Dengan lahirnya Perda baru ini, diharapkan aturan lebih kuat dan dapat ditegakkan di seluruh wilayah Papua Barat. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!