BPK RI Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian pada LKPD Papua Barat 2024

Manokwari, TopbNews.com — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024. Opini ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) oleh Staff Ahli BPK RI Bidang Manajemen dan Risiko, Hery Subowo, dalam rapat bersama DPR Papua Barat di Ballroom Aston Niu, Kamis (23/7/2025).

BPK menilai laporan keuangan belum sepenuhnya memenuhi empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Laporan keuangan tersebut menyajikan:

Pendapatan Rp 4,49 triliun atau 90,72% dari anggaran.

Belanja dan transfer Rp 4,72 triliun (93,75% dari anggaran).

SILPA turun drastis menjadi Rp133,94 miliar dari Rp378,29 miliar.

Aset Rp 15,47 triliun (turun 10,56% dari tahun sebelumnya).

Kewajiban Rp 185,44 miliar (turun 24,97%).

Ekuitas Rp 15,28 triliun (turun 10,35%).

BPK meminta agar Pemerintah Provinsi Papua Barat menindaklanjuti rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!