Pemkab Mansel Dorong Perlindungan Masyarakat Adat Melalui Fasilitasi Ranperda

Manokwari Selatan, TopbNews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengukuhkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat semakin nyata.

mostbet

Fasilitasi dibuktikan Pemkab Manokwari, Sabtu (21 Juni 2025) melalui sesi fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang dilaksanakan di Vita Hotel Manokwari.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Selatan, Kepala Bagian Hukum, Sekretaris DPRD Manokwari Selatan, Biro Hukum Provinsi Papua Barat, dan Eko Zona Papua yang juga berperan aktif sejak awal penyusunan hingga fasilitasi Raperda, serta masyarakat adat.

Fasilitasi Perda merupakan salah satu tahapan penting yang dilakukan Biro Hukum sebelum rancangan peraturan daerah disahkan. Proses ini menelaah semua substansi hukum dalam pasal dan ayat, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Ranperda diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin pengakuan atas keberadaan, hak-hak tradisional, dan kearifan lokal masyarakat hukum adat di Manokwari Selatan.

Sekda Manokwari Selatan menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat.

“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya di Manokwari Selatan,” ujarnya.

Diharapkan Perda hak-hak masyarakat adat terkait tanah ulayat, sumber daya alam, dan praktik sosial budaya di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan akan lebih terlindungi dan dihormati.

Kepala Bagian Hukum Manokwari Selatan menambahkan pihaknya memiliki 10 Perda yang telah diparipurnakan DPRD Mansel pada 2024 lalu. Namun, hanya lima Perda termasuk Perda PPMHA ini telah difasilitasi, dan akan disusul lima Perda lainnya.

“Semua berjalan baik berkat keterlibatan berbagai pihak, salah satunya Eko Zona Papua yang selalu berkoordinasi dengan kami dalam proses pembahasan hingga fasilitasi,” sebut Kabag Hukum.

Biro Hukum Provinsi Papua Barat yang hadir sebagai narasumber menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah menyusun regulasi yang komprehensif dan implementatif.

Berbagai aspek terkait penyusunan Perda, mulai dari kerangka hukum, substansi materi, hingga mekanisme implementasi di lapangan dibahas dalam diskusi interaktif yang terbangun untuk memperkaya perspektif para peserta, serta membantu mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam proses legislasi.

Perkumpulan Eko Zona Papua dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini aktif mendampingi masyarakat adat turut mengapresiasi langkah maju ini.

“Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan dan membawa dampak positif bagi masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan wilayah adat dan perlindungan terhadap ancaman perampasan tanah, ekonomi masyarakat hukum adat, kepastian hukum, dan kesetaraan gender, sebagai wujud asas dan ruang lingkup dari Perda ini,” ujar Aluisius Entama, S.Hut, Direktur Perkumpulan Eko Zona Papua.

Kegiatan fasilitasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sehingga hak-hak mereka dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat hukum adat di Manokwari Selatan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!