
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat akan melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap tiga peraturan daerah khusus (perdasus) yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam beberapa tahun terakhir. Sosialisasi ini direncanakan berlangsung pada tanggal 23 Juni dan akan difokuskan di tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Manokwari.
Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, menjelaskan bahwa dari sejumlah Perda yang telah ditetapkan oleh DPRP Papua Barat sejak tahun 2021 hingga 2023, hanya tiga yang telah sah diundangkan dan siap untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Sementara Perda lainnya belum dapat disosialisasikan karena masih menunggu pengundangan secara resmi.
Adapun tiga Perda yang akan disosialisasikan adalah:
- Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan.
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.
- Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Amin juga menekankan bahwa meskipun peraturan pelaksana (turunan) dari Perda-perda tersebut belum tersedia, hal itu tidak menjadi penghalang bagi DPRP untuk tetap menjalankan agenda sosialisasi kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan peraturan teknis adalah tanggung jawab pihak eksekutif sebagai pengguna langsung kebijakan.
Lebih lanjut, Amin menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat, terutama terkait Perda Pertambangan Rakyat. Ia menyebut bahwa saat ini pemerintah telah membuka ruang bagi masyarakat, baik secara perorangan, melalui UMKM, maupun koperasi untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mereka juga memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada, asal memenuhi syarat perizinan. Tapi hari ini, semua kewenangan itu masih terpusat di Jakarta”, ujar Amin kepada media usai gaenda Bapemperda, Rabu (18/6).
Ia juga menyinggung pentingnya otonomi khusus dalam konteks pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat. Menurutnya, sudah saatnya ada kebijakan khusus yang memberikan wewenang perizinan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, bukan pemerintah pusat.
“Masyarakat Papua Barat terdampak langsung atas eksploitasi sumber daya, namun tidak punya kewenangan dalam pengelolaannya. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat”, tegas politisi Partai GOLKAR ini.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menyampaikan isi dari Perda, tetapi juga menjaring masukan dari masyarakat yang nantinya bisa menjadi dasar bagi DPR Papua Barat untuk mengusulkan peraturan atau kebijakan lanjutan. (*)
Penulis : Rian Lahindah