Kanwil Kemenkum Papua Barat Paparkan Capaian Kerja Triwulan I Tahun 2025

Manokwari, TopbNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Papua Barat memaparkan sejumlah capaian kerja yang berhasil ditorehkan pada Triwulan I Tahun 2025.

mostbet

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom mengungkapkan, capaian kinerja pada sejumlah bidang pelayanan.

Untuk Pelayanan Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) terdapat Pemohonan Pendirian Perseroan Perorangan sebanyak 20, Permohonan Surat Keterangan Badan Hukum Yayasan/Perkumpulan sebanyak 30 dan Pelantikan 8 Notaris.

“Sementara Pelayanan Bidang Kekayaan Intelektual, terdapat Permohonan KI total 103 dengan rincian: Merek 1; Paten 1; Hak Cipta 92; selain itu terciptanya koordinasi dengan Pemda dan Civitas Akademi”, beber Piet Bukorsyom kepada, sejumlah wartawan pada acara Halal Bihalal Kanwil Kemenkum Papua Barat bersama insan pers, pada Rabu (9/4).

Kemudian, pada Pelayanan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, beberapa capaian telah dihasilkan, yakni Harmonisasi Ranperda Papua Barat sebanyak 2, dan Papua Barat Daya 16 Ranperda. Selain itu Pendaftaran Peacemaker Justice Award berjumlah 2, dimana Papua Barat dan Papua Barat Daya masing-masing 1 orang.

Terakhir, pada Pelayanan Administratif (Bagian Tata Usaha dan Umum) juga menorehkan sejumlah capaian kerja, salah satunya Realisasi anggaran 14,89% dari pagu anggaran Rp13.473.503.000.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkum
juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Papua Barat merupakan Kementerian didalam pemerintahan yang membidangi urusan Hukum.

Adapun Dasar Hukumnya yaitu, Peraturan Presiden RI Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kemudian Peraturan Presiden RI Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

“Banyak yang belum mengetahui, kalau sekarang kami bukan lagi Kemenkumham Papua Barat tapi hanya Kemenkum. Kami sudah pecah, jadi tugas kami sekarang khusus membidangi urusan Hukum, tidak lagi mengurus tentang permasalahan HAM”, terang Kakanwil.

Kepada insan pers sebagai rekan kerja, Piet berharap dukungan kerjasama untuk menjangkau penyebaran informasi yang lebih luas kepada masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Pada prinsipnya, kami tetap mengharapkan dukungan dan kerjasama dari teman-teman media lokal mendukung kami dalam pelaksanaan tugas kedepan guna memberikan pelayanan, maksimal kepada masyarakat”, pungkasnya.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!