Angky Dimara : Kuasa Hukum Penggugat Jangan Gunakan Asumsi Pribadi

Tanggapan Pernyataan Terhadap Gugatan Nomor : 21/G/2025/PTUN.JPR Tanggal 19 Maret 2025

Waisai, TopbNews.com – Tokoh  pemuda betkaf Raja Ampat mengingatkan Kuasa Hukum Penggugat terhadap Pansel DPRPBD yaitu Yosep Titirlobi, S.H, agar tidak menggunakan asumsi pribadi dalam menafsirkan maksud PP 106 Pasal 75 Ayat (2) Huruf b.

Penegasan ini sekaligus menanggapi gugatan yang diajukan Ludia Esther Mentansan (terhadap Ketua Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya terkait penetapan Franky Umpain dan Roberth Wanma sebagai anggota DPR Papua Barat Daya. Seperti diketahui, objek gugatan Keputusan Pansel Nomor : 6/DPRPBD/II/2025 tentang Calon Terpilih dan Calon PAW (Pergantian Antar Waktu) melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029.

“Kami sangat-sangat menghormati  hak setiap setiap warga negara di mata hukum, olehnya harapan kami beracaralah sesuai etika dalam profesi dengan baik pada tempatnya. Jangan menggunakan Pasal aji mumpung untuk membela klien yang jelas-jelas tidak memahami maksud dan Pasal-pasal yang menjadi materi gugatannya, bahkan secara legal standing diragukan .“ sebut Angky Dimara kepada TopbNews.com, Kamis (27/3/2025) melalui press release.

Angky Dimara menegaskan bahwasanya Panitia Seleksi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Tahapan Seleksi dilakukan dengan transparansi, objektivitas, serta berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik. 

Bahwasanya, keputusan Panitia Seleksi sah secara hukum penetapan Franky Umpain dan Roberth Wanma telah melalui tahapan seleksi yang ketat dan berbasis kriteria yang telah ditentukan. Keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Panitia Seleksi dan dibuat berdasarkan hasil evaluasi yang sah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Angky Dimara menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor : 100.3.3.1/148/10/2024 tentang Daerah Pengangkatan anggota DPRPBD mekanisme pengangkatan berdasarkan pada Wilayah Adat Doberai. Tolong di catat dengan baik bahwa Wilayah Adat Doberai yang  dimakud adalah daerah pengangkatan Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. 

Seperti diketahui bersama, mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tentang daerah pengangkatan Kabupaten Raja Ampat mendapatkan Alokasi 2 kursi. Kondisi ini sesuai ketentuan jumlah alokasi dikalikan tiga, sehingga Kabupaten Raja Ampat berhak mengusulkan 6 orang calon anggota  DPRPBD untuk mengikuti proses seleksi di tingkat Provinsi.

“Tolong di ketahui bahwa Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat telah mengundang masing-masing pimpinan Dewan Adat Suku (DAS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) se-Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan Musyawarah untuk menetapkan 6 orang wakil  masyarakat adat dari masing-masing suku di daerah Pengangkatan Kabupaten Raja Ampat wilayah adat Provinsi Papua Barat Daya. Lalu dimana kejanggalan yang dimaksud Kuasa Hukum yang di posting melalui media?” tanya Angky,   

Kembali dijelaskan Angky Dimara  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 75 Ayat (2) Point b menyebutkan, Penyampaian Usulan berdasarkan wilayah adat Provinsi untuk usulan calon DPRP dan berdasarkan sebaran suku-suku yang berada di Kabupaten/Kota untuk DPRK.  “Coba jelaskan kepada kami dimana masalahnya??? Karena usulan sebagaimana dimaksud pasal 75 Ayat (2) Huruf b dilakukan di setiap daerah pengangkatan pada wilayah adat Provinsi,” singgungnya.

Menurutnya sangat keliru jika Kuasa Hukum penggugat dengan tegas menyatakan yang berhak atas jatah 2 kursi DPR Otsus di Kabupaten Raja Ampat adalah Suku Maya yang memiliki wilayah adat di Kabupaten Raja Ampat. 

Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 75 Ayat (2) Point b menyebutkan, Penyampaian Usulan berdasarkan wilayah adat Provinsi adalah hal yang keliru. Menurut kami Kuasa Hukum Penggugat baiknya lebih berhati-hati dalam menarasikan materi gugatan di ruang publik, apalagi  menggunakan asumsi pribadi dalam menafsirkan maksud Peraturan Perudang-Undangan.

Wilayah adat Provinsi diartikan sebagai wilayah pada adat suku Maya dengan mengabaikan suku-suku lain yang berada di Kabupaten Raja Ampat.   Ini jelas-jelas bertabrakan dengan aturan Perundang-Undangan. 

“Jangan sampai muncul preseden buruk jika Peraturan Perundang-Undangan ditafsirkan dengan pandangan yang diskriminatif.  Sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tidak ada klausul yang menyatakan secara tegas bahwa 2 kursi milik suku tertentu dan/atau Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Angky Dimara menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor : 106 Pasal (3) Huruf b menjelaskan Pengisian Anggota DPRP dan DPRK Terdiri Dari Unsur OAP. Dalam Ketentuan Umum Pasal (1) Angka 24 sangat jelas yang dimaksud OAP adalah orang yang berasal dari Rumpun RAS Melanesia yang terdiri atas Suku-suku Asli di Provinsi Papua dan/atau yang diterima sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Kami Masyarakat Adat Betkaf, Wardo, Usba Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Kami percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Kami berharap proses ini tidak menghambat mekanisme demokrasi dan stabilitas pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya.

Semua pihak diharapkan dapat menerima putusan hukum dengan sikap bijak demi kepentingan masyarakat luas.

“Harapan kami berita harus disampaikan ke publik sebagai bentuk keterbukaan dan klarifikasi atas pernyataan pers yang berkembang saat ini. Kami akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan penuh tanggung jawab dan menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” pesan Angky Dimara sebagai toko pemuda betkaf… (Red-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!