Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP Sidangkan Komisioner KPU Teluk Bintuni

Manokwari, TopbNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, Papua Barat.

mostbet

Perkara dengan nomor 241-PKE-DKPP/X/2024 disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Manokwari, Selasa (25/2).

Sekretaris DKPP, Dafid Yama mengungkapkan bahwa pengadu dalam perkara ini adalah Manuael Horna dan Bahmudin Fimbay sebagai bakal pasangan calon kepala daerah Teluk Bintuni jalur perseorangan.

Ia mengatakan, pokok pengaduan mendalilkan para komisioner KPU Teluk Bintuni telah melakukan perampasan hak konstitusi Manuel Horna dan Fimbay dalam proses pemenuhan syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni jalur perseorangan.

Teradu adalah Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri dan tiga anggota KPU Deni Dorinus Airory, Ansyar, Eko Priyo Utomo beserta Sekretaris KPU Teluk Bintuni Syahid Bin Muzaat beserta sejumlah kabag dan staf.

Melalui sidang tersebut majelis hakim DKPP mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait seperti KPU Provinsi Papua Barat.

Majelis hakim dipimpin Anggota DKPP RI J. Kristiadi, dengan anggota Eduard Kuway (Tim pemeriksa daerah (TPD) Papua Barat unsur masyarakat), Endang Wulansari (unsur KPU) dan Menahen Sabarofek (unsur Bawaslu).

Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim DKPP, J. Kristiadi mengatakan bahwa pokok persolan adalah para teradu diduga telah menghentikan proses input dokumen syarat dukungan dalam aplikasi SILON saat tahap perbaikan pertama 18 Juni 2024 pukul 19.50 WIT.

Padahal menurut pengadu, waktu yang diberikan seharusnya sampai pukul 23.59 WIT sehingga banyak dokumen yang tidak terinput di aplikasi Silon.

Setelah mendengar keterangan dari semua pihak, DKPP akan memutuskan melalui musyawarah anggota DKPP.

Sebelum diputuskan, DKPP juga masih pmemberikan kesempatan bagi para pengadu dan teradu untuk memberikan kesimpulan atau keterangan lain secara tertulis dalam kurun waktu dua hari setelah persidangan tertutup.

“Keputusan yang kita ambil tidak sekedar mengutamakan hukum dan aturan, tapi juga memperhatikan rasa keadilan. Pengadu, Teradu dan pihak terkait adalah orang yang sangat penting dalam pemilu untuk mengakomodir suara rakyat”, jelas Kristiadi.

Pihak pengadu, Manuel Horna di akhir sidang meminta agar DKPP bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!