
Manokwari,TopbNews.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, secara resmi menetapkan Pejabat Sementara (PJS) Bupati untuk beberapa wilayah di Provinsi Papua Barat. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3823 Tahun 2024 yang berisi penunjukan dua PJS Bupati untuk Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Fakfak.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat Derek Ampiner ditunjuk sebagai PJS Bupati Teluk Wondama. Sementara itu, Oktovianus Mayor,yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, ditunjuk sebagai PJS Bupati Fakfak.
Penunjukan PJS ini dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat akan menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kegiatan kampanye dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024. PJS yang ditunjuk memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan daerah selama masa cuti para pejabat tersebut.
Dalam Keputusan Menteri, PJS Bupati diberi tugas dan wewenang, di antaranya:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses berlangsung.
- Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan berwenang menandatangani peraturan tersebut setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
- Melakukan pengisian jabatan di tingkat daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, PJS Bupati diminta untuk menyusun laporan berkala yang meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, netralitas ASN selama Pilkada, kebijakan strategis yang diambil, serta pelaksanaan pemerintahan daerah. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat.
Keputusan ini mulai berlaku sejak Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat resmi menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada serentak dan akan berakhir ketika masa cuti tersebut selesai.
Salinan dari Keputusan Menteri ini juga disampaikan kepada sejumlah pihak penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Ketua DPRD Fakfak, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Manokwari dan Fakfak.
Penunjukan PJS Bupati ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pemerintahan di daerah selama masa kampanye Pilkada 2024. (*/KY)