
Sorong, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya mengungkapkan kekuatiran mendalam terkait keterlambatan proses rekrutmen Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Pasalnya, molornya proses rekrutmen dikuatirkan menimbulkan kekuatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. MRP Papua Barat Daya menyikapi bahwa proses rekrutmen yang tertunda ini dapat berdampak negatif pada perwakilan politik dan pelayanan pemerintahan di tingkat lokal.
“Keterlambatan ini tidak hanya mengganggu proses legislasi, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan masyarakat yang diwakili anggota DPRP dan DPRK yang diangkat. Kami mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses rekrutmen ini secepat mungkin”, pesan Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu dalam pernyataannya kepada TopbNews.com, Senin (17/9/2024).
MRP Papua Barat Daya, aku Alfons menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam proses rekrutmen, sehingga memastikan bahwa semua calon terpilih memenuhi syarat dan siap untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggungjawab.
Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua Barat Daya itu juga mengingatkan, agar proses rekrutmen dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
“Kami meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan perhatian serius dengan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar dapat mempercepat penyelesaian proses rekrutmen. Kami berharap bahwa keterlambatan ini dapat segera diatasi agar tidak mengganggu fungsi legislatif dan pelayanan kepada masyarakat”, tukas Alfons.
Menurutnya, MRP Papua Barat Daya menekankan kekuatiran serius terkait ketidaktaatan pemerintah terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus), jika proses pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tidak dilakukan bersamaan dengan pelantikan anggota DPR yang terpilih melalui pemilihan umum.
Alfons Kambu yang juga salah satu pejuang Kursi Otsus di Mahkamah Konsitusi (MK) bersama Organisasi Barisan Merah Putih mengungkapkan bahwa, ketidakselarasan antara pelantikan DPRP dan DPRK yang diangkat dengan DPR yang dipilih melalui Pemilihan Umum dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Otsus.
“UU Otsus secara jelas mengatur mengenai mekanisme dan waktu pelantikan anggota DPRP dan DPRK. Ketidakselarasan ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan ketidaktaatan pemerintah terhadap aturan yang telah disepakati,” tegas Alfons.
Menurutnya, dalam UU Otsus telah diatur bahwasanya pelantikan DPRP dan DPRK harus dilakukan bersamaan dengan pelantikan anggota DPR terpilih melalui Pemilihan Umum. Tujuannya, untuk memastikan keselarasan dan efektivitas dalam sistem pemerintahan. Penundaan atau ketidakcocokan dalam pelaksanaan pelantikan, dapat berdampak negatif pada proses legislasi dan pengambilan keputusan di tingkat daerah, serta merugikan masyarakat yang diwakili oleh lembaga-lembaga ini.
MRP Papua Barat Daya meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti serta memastikan bahwa pelantikan DPRP dan DPRK dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Otsus.
“Kami mendesak agar pemerintah segera mengatasi permasalahan ini untuk menghindari potensi konflik hukum dan administratif yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan di Papua Barat Daya”, sebut Alfons.
Dirinya menambahkan, dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap UU Otsus, MRP Papua Barat Daya juga menegaskan perlunya dialog terbuka antara pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan ketidakselarasan ini.
“MRP PBD berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga,” tandas Alfons. (*/rls)