
Babo, TopbNews.com – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXIII Provinsi Papua Barat telah melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Undang undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMP Negeri Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga Teluk Bintuni, Roni Kosepa.
Dalam sambutannya Roni Kosepa mengatakan, Pemda Teluk Bintuni sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena mengingat sejarah masa lalu. Dimana Distrik Babo ini merupakan basis pertahanan Pasukan Nippon (Japan) semasa Perang Dunia II, dan dibombardir oleh Pasukan Sekutu (USA) sehingga banyak terdapat benda-benda bersejarah, baik pesawat dan sisa bahan-bahan peledak berupa Bom, senjata, Kapal Perang dan mesin perang lainnya.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus pelanggaran dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada disekitar kita”, ujar Roni.
Diharapkan kepada peserta sosialisasi agar dapat memberikan data, informasi yang jelas, akurat kepada Tim Cagar Budaya Papua Barat ini, sehingga dapat dikaji guna kelanjutan program bagi Balai ini dan kedepan bisa dijadikan bahan Promosi Wisata dimasa mendatang.

Hadir pada kegiatan tersebut, perwakilan Kapolsek, Danramil, kepala Sekolah, Kepala Distrik, Kepala SMP Negeri Babo, Tokoh Perempuan, Ketua LMA, dan peserta sosialisasi berjumlah 50 orang dari Sanggar-Sanggar yang ada di Teluk Bintuni.
Setelah pembukaan dilanjutkan paparan materi yang disampaikan oleh tiga narasumber, yakni Muhamad Ramly, Tim Ahli Cagar Budaya Utama, Rinawati Idrus, dan Ruland Sarwom dari Tim Ahli Cagar Budaya Papua Barat. (*/red)