Draft Pergub Monev Otsus di Papua Barat Butuh Penyelarasan Substansi PMK Nomor 33 dan Rumusan Monitoring

Jakarta, TopbNews.com – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pemerintah Daerah bersama Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Kamis (12/9) melaksanakan Bimbingan Teknis Perundang-undangan Penyelarasan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Monitoring dan Evaluasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

mostbet

Kegiatan dihadiri Alpin Rahman Syaputra selaku Analisis pada Sub Direktorat Otsus Wilayah II, Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Deputi, bersama Afdal Permana. Turut Hadir, Kabiro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua Barat, Abner Singgir, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Dorsinta Hutabarat, bersama Rudi Yosep Yawan selaku Kasubbag Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Papua Barat, Perwakilan sejumlah OPD dan Tim Kerja Efektif.

“Bimtek ini adalah pertemuan untuk menyelaraskan Draf Pergub tentang Monitoring dan Evaluasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, yang dibahas bulan Juli lalu. Pertemuan kedua ini ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki sebagai masukan dari Sub Bidang Otsus Direktorat Penataan Daerah Otonom dan Daerah Otonomi Khusus”, ucap Kepala Bagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Otsus Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua Barat, Vitalis Yumte, S.Pd., M.Ling.

Alpin Rahman Syaputra selaku Analisis pada Sub Direktorat Otsus Wilayah II, Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Deputi menekankan dua hal penting yang menjadi catatan dalam penyempurnaan Pergub itu, yaitu pertama selaraskan substansi PMK Nomor 33 Tahun 2024 dan kedua rumuskan substansi terkait dengan pemantauan/monitoring.

“Setelah dua hal ini kita lakukan baru kita bicara tentang reward and punishment. Karena dalam hal ini, harus dibahas dengan pemerintah pusat. Karena merujuk pada PP 106/2021 dan pengalokasian dana otsus yang bersumber dari Dana Alokasi Otsus 2,25 %, DBH Gas Alam dan DTI sebagaimana yang diatur dalam PP 107/2021. Jadi Bapak Ibu tidak bisa atur mutlak di Pergub. Maka kita sempurnakan dulu dua hal tadi di Pergub”, ujarnya.

Kepala Bagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Otsus Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua Barat, Vitalis Yumte membenarkan, bila draft Pergub yang disusun belum mengakomodir sejumlah hal. Dimana belum sejalan dengan PMK Nomor 33 Tahun 2024, juga belum mengatur batasan ruang lingkup monitoring dan evalusi.

Menurutnya, Kewenangan sudah diatur dalam PP 106. Namun karena banyak hal termuat didalamnya, sehingga tidak mungkin melakukan pengawasan secara menyeluruh.

“Akan jadi beban bagi daerah, untuk itu kita diminta membatasi kewenangan apa saja yang disesuaikan dengan SDM pemantauan dan juga kemampuan keuangan. Ini nanti kita rincikan sehingga diatur dalam Pergub untuk memudahkan kerja tim”, jelasnya sembari menambahkan catatan lainnya adalah terkait tata kelola dana otsus.

“Apakah Gubernur melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keuangan otsus, terutama secara langsung. Kalau tidak langsung artinya laporan disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur. Kalau langsung yang kita turun ke lapangan. Kita lihat bagaimana pekerjaan fisiknya, bangunannya, jalannya bagaimana. Nah ini yang mereka sarankan dalam Pergub kita buat batasan sehingga kerja tim bisa lebih efektif dan terukur”, terangnya.

Vitalis Yumte menambahkan, Biro Otsus akan bekerjasama dengan USAID Kolaborasi untuk mendorong tim menyelesaikan Juknisnya. Diharapkan, apabila Pergubnya cepat akan mendukung juknis yang disiapkan. Tapi sebaliknya bila terlambat, juknisnya sudah bisa jalan.

“Ini strateginya sehingga juknisnya menjadi dokumen yang memudahkan kerja Biro dan Tim yang akan melakukan pemantauan dan evaluasi tapi juga menjadi pedoman bagi pengelola dana otsus di seluruh Kabupaten yang ada di Wilayah Papua Barat”, pungkasnya.

Vitalis Yumte mengatakan, jadwal pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan di Manokwari, Papua Barat untuk penyempurnaan Draft Pergub Keselarasan dan Sinkronisasi Kebijakan baik ditingkat Pusat maupun Provinsi.

Penulis : Tesan & Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!