
Manokwari, TopbNews.com – Isu Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis kerap menjadi pemberitaan sorotan publik. Apalagi jelang tahapan Pilkada.
Pertanyaannya, lalu mengapa ASN masih saja terlibat dalam politik praktis? Rupanya magnet kekuasaan sangat menarik semua elemen termasuk ASN.
Tak heran bila pihak penyelenggara pun intens menggelar sosialisasi terkait Netralitas ASN dalam pesta yang dihelat setiap lima tahun itu. Tujuannya tentu saja agar setiap elemen bangsa mau ikut terlibat mengawasi Netralitas ASN.
Bawaslu Papua Barat menyebut, sejumlah faktor yang menjadi pemantik keterlibatan ASN dalam politik praktis. Salah satunya adalah ini menjadi jalan pintas untuk meraih atau menduduki jabatan yang lebih tinggi di pemerintahan.
“Kajian kami tahun 2020, ternyata ini jalan pintas untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dengan cara-cara yang tidak benar”, sebut Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Papua Barat, Nortbertus pada Sosialisasi Netralitas ASN Bersama Organisasi Kemahasiswaan Se-Provinsi Papua Barat oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Manokwari, Sabtu (3/8).
Padahal kata Nortbertus, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 2 ayat 3 menyebut, ASN harus bebas dari intervensi partai politik.
“Tapi pengalaman kami, setiap pilkada berlangsung setiap orang akan berusaha mendekatkan diri kepada para calon. Sumbangsihnya pun banyak, Ada yang berupa uang, tim sukses dan ada yang dibelakang layar. Dengan harapan calon yang didukung ini apabila dia terpilih menduduki jabatan diharapkan dia atau tim orang yang mendukung ini diangkat menjadi pejabat. Jadi intinya ujung-ujungnya duit”, jelasnya.
Hal lainnya kata Nortbertus yakni, faktor tunjangan kinerja yang dinilai tinggi di tingkat Provinsi.
“Tingkat provinsi kan tunjangan kinerja mungkin adik-adik mahasiswa ketahui itu kan besar sekali kalau di kabupaten sedanglah kalau dibandingkan dengan pejabat struktural di vertikal jauh. Inilah yang menyebabkan menjadi daya tarik tersendiri”, terangnya.
Lanjutnya, faktor hubungan keluarga, satu suku, utang budi bahkan intimidasi juga menjadi pemicu lainnya yang menyebabkan ASN terlibat dalam politik praktis.
“Bawaslu itu melihat kalau di pemilu kemarin itu hubungannya jauh ya keterkaitan emosinya jauh antara yang duduk di DPR dan Presiden. Kalau pilkada ini kan dekat kita, jadi lebih kencang magnetnya”, ungkapnya.

Karena itu, dengan kegiatan sosialisasi yang digelar ketiga kalinya ini diharapkan para mahasiswa dapat menjadi partner dalam kegiatan pengawasan pilkada.
“Teman-teman mahasiswa bisa menjadi mata dan telinga juga karena kita Bawaslu di seluruh tingkatan dengan keterbatasan personil yang ada tidak mampu mengawasi”, harapnya.
Disinggung soal proses penanganan pelanggaran, Nortbertus menjelaskan, batas waktu pelaporan lima hari terhitung sejak kejadian.
“Mekanisme pelaporan penanganan pelanggaran harus ada syarat formilnya. Kalau di pemilu yang kemarin kita diberi waktu yang panjang 7 hari sejak kejadian itu diketahui. Kalau sekarang di pilkada lebih pendek lagi 3 hari ditambah dua hari jadi totalnya 5 hari kalau diketahui. Bila lewat dari 5 hari dianggap sudah kadaluarsa”, pungkasnya sembari berharap partisipasi tinggi dari para mahasiswa.
Penulis : Tesan