
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, akhirnya resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda ini mengakomodir program dan kebijakan kepala daerah Kabupaten Manokwari selama tahun 2024-2043.
Perda Nomor 7/2024 ditetapkan tanggal 25 April 2024 dan telah tercatat dalam lembaran negara. Selanjutnya, Perda tersebut akan dilakukan sosialisasi oleh pemerintah daerah kepada seluruh stakeholder yang ada di wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari.
“Puji Tuhan, berkat kerja keras dan koordinasi serta dukungan penuh Bapak Bupati Hermus Indou, SIP, MH bersama jajaran dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari sebagai OPD teknis penyusun RTRW Kabupaten Manokwari melalui Bidang Penataan Ruang dan seluuruh OPD Teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari, akhirnya RTRW Kabupaten Manokwari ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Plt. Kabid Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Manokwari, DR. Yulyus Kocu, S.Hut.,M.Si dengan nada gembira.
Kocu mengutarakan setelah melalui jalan panjang dan berliku serta proses pengurusan selama dua belas tahun sejak ditetapkan Perda yang lama tahun 2013, akhirnya Draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Manokwari Tahun 2024-2043 pada tanggal 25 April 2024.
“Jalan panjang tersebut terkait dengan prosedur yang harus dilalui saat melakukan proses revisi RTRW tersebut kurang lebih sembilan tahapan dan sub tahapan. Proses yang sudah dilalui yaitu mulai dari proses penyusunan Naskah Akademis, Konsultasi Publik I dan II, Focus Group Discussion I dan II dengan banyak melibatkan stakeholder baik Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Manokwari, maupun lembaga masyarakat di luar Perangkat Daerah di Kabupaten Manokwari. Puji Tuhan semua berjalan lancer,” ucap Kocu.
Lebih lanjut Kocu menuturkan, bersamaan dengan proses penyusunan tersebut, tim pelaksana juga harus membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW yang harus mendapatkan validasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat. Disamping itu, Draft Raperda ini juga harus mendapatkan Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua Barat, dan bersamaan dengan itu pula harus mendapatkan Rekomendasi Peta Dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terlebih dahulu harus bersurat ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Proses yang paling terberat adalah melakukan sinkronisasi Batas Administrasi antara Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Tambrauw yang harus dilakukan dengan kajian dan diplomasi yang cukup rumit.
Proses selanjutnya, aku Kocu seluruh berkas masuk dalam antrian pra loket di Kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN untuk masuk dalam pembahasan lintas sektoral antar kementerian dan lembaga. Setelah itu, masuk pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Manokwari, yang selanjutnya dimintakan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua Barat melalui proses fasilitasi di Biro Hukum.
“Sampai keluar nomor registrasi Peraturan Daerah tersebut, dan terakhir ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Manokwari. Semua proses sangat Panjang,” tutur Kocu yang merupakan alumni Fahutan UNIPA.
Dirinya berharap pasca penetapan Perda Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Manokwari Tahun 2024 – 2043, dapat meningkatkan pertumbuhan wilayah yang berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manokwari,
“Harapan kami dapat membuka peluang investasi dan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Manokwari. Melalui Perda RTRW yang baru juga dapat menjadi acuan dasar dalam melakukan penyusunan Rencana Rinci atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai tema-tema tertentu di Kabupaten Manokwari,” pungkas Kocu yang baru selesai meraih gelar Doktor Ilmu Lingkungan. (Rls)