Berikut 5 Nama Panpel Seleksi DPRK 7 Kabupaten se-Provinsi Papua Barat

Pj Gubernur Papua Barat, Alibaham Temongmere saat menyerah SK panita pemilihan Pansel Se-Kabupaten Provinsi Papua Barat (TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Sebanyak 5 (lima) nama Panitia Pemilihan (Panpel) calon anggota Panitia Seleksi Kabupaten dalam rangka pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui mekanisme pengangkatan.

mostbet

Sesuai SK Lampiran Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 70 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan calon anggota panitia seleksi terangkum 5 nama yaitu : Oktovianus Mayor, S.Sos (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat), Otto Parorrongan, S.KM.,M.M.Kes (Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Provinsi Papua Barat), Drs. Muhammad A. Tawakal (Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia), Adolof Ronsumbre, S.Sos.,M.A (Dosen Fakultas Seni, Sastra dan Budaya Universitas Papua), serta Hengky Lukas Wambrauw, S.Pd.,M.Si (Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Papua).

Surat Keputusan Panpel Seleksi diserahkan langsung Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere kepada masing-masing Panpel disaksikan seluruh tamu undangan launching seleksi pengangkatan Pemilihan Adat DPR Provinsi Papua Barat dan DPR Kabupaten se-Papua Barat Tahun 2024.

Selanjutnya terhitung 30 April 2024, Panpel seleksi sudah akan melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai jadwal dan tahapan seleksi yang sudah ditetapkan Kesbangpol Papua Barat bersama Kemendagri.

Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo menjelaskan, latar belakang pembentukan Panpel berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disebutkan bahwa anggota DPRP/DPRK terdiri dari yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan yang diangkat.

Selanjutnya, anggota DPRP/DPRK yang dipilih melalui Pemilu telah ditetapkan oleh KPU, sedangkan yang diangkat harus dilakukan seleksi untuk mendapatkan anggota DPRP/DPRK OAP yang mempunyai kompetensi dan profesional, sehingga merupakan mitra kerja pemerintah jika terpilih menjadi anggota DPRP/DPRK.

Thamrin menjelaskan kembali, untuk melaksanakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021, maka perlu dilaksanakan launching Seleksi Anggota DPRP/DPRK dalam rangka memberikan informasi kepada semua putra-putri Papua Barat yang memenuhi syarat dan ingin menjadi anggota DPRP/DPRK di wilayah Papua Barat.

“Kita mengacu UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan dan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kita juga mengacu Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Dalam Rangka Pengisian Anggota DPRP Melalui Mekanisme Pengangkatan,” jelas Thamrin.

Disamping itu Kesbangpol, aku Thamrin Payapo juga mengacu Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Kabupaten Dalam Rangka Pengisian Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!