
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Papua Barat melalui Biro Hukum telah mengeluarkan Nomor Registrasi (Noreg) Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 2024-2043.
Tahapan fasilitasi oleh Bangda Kementerian Dalam Negeri bersama Biro Hukum Provinsi Papua Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 2024-2043 telah selesai dilakukan, ditandai dengan penandatanganan berita acara pada Kamis (25/4/2024) antara Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Hukum dan Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Bagian Hukum, sehingga Perda RTRW Kabupaten Manokwari yang baru siap diundangkan.
Plt. Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari, DR (c) Yullyus Kocu, S.Hut.,M.Si mengatakan dengan diterimanya nomor registrasi, maka Ranperda RTRW Kabupaten Manokwari telah siap diperdakan dalam beberapa hari ke depan. Selanjutnya, dokumen Perda RTRW Kabupaten Manokwari akan disiapkan oleh Bagian Hukum Kabupaten Manokwari untuk ditandatangani Bupati Kabupaten Manokwari, dan akan resmi diundangkan sebagai Perda RTRW Kabupaten Manokwari yang baru menggantikan Perda lama Nomor 5 Tahun 2013-2033.
Perda RTRW yang baru ini sangat penting guna penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Manokwari, sekaligus merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah daerah menangani masalah Pembangunan, seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya disebabkan oleh adanya tumpang tindih pengaturan pengaturan ruang.
“Dengan adanya peraturan daerah sebagai pedoman, arah, kebijakan dan strategi penataan ruang Kawasan, sehingga dinamika proses pembangunan dapat terakomodasi untuk meningkatkan peluang iklim investasi dan kemudahan yang diupayakan,” ucap Yullyus Kocu.
Alumni Fahutan UNIPA ini menambahkan, pembahasan beberapa substansi dan materi Raperda RTRW Manokwari antara lain, judul ranperda diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2024-2043 menyesuaikan dengan perencanaan, pembahasan, persetujuan dan penetapannya.
Dalam batang tubuh di ketentuan menimbang, mengingat serta dalam beberapa pasal-pasal yang mengatur tujuan penataan ruang, strategi dan kebijakan penataan ruang, pola dan struktur ruang, arahan pemanfataan ruang, arahan sanksi sampai pada indikasi program semuanya selaras dengan lampiran peta yang juga telah diintegrasikan dengan Kajian lIngkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Manokwari, dan semua proses ini dilakukan kurang lebih 9 (Sembilan) Tahapan yang cukup panjang dan rumit.
Hal ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 yaitu Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021, dan Permen ATR Nomor 15 Tahun 2021.
Kemudian dalam pasal-pasal yang mengatur ketentuan perlindungan dan keamanan juga berubah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang pengaturan wilayah perlindungan negara, Kepmenhan Nomor kep/1478/m/xii/2021 tentang rencana wilayah perlindungan dan kepmenhan nomor KEP/884/M/ VII/2023 tentang rencana rinci wilayah konservasi.
Untuk rencana pola ruang yang mengatur kawasan lindung, badan air, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan lindung geologi, kawasan hutan produksi, akomodasi penyesuaian luas dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru.
“Sedangkan untuk Kawasan-kawasan lainnya, akomodasi penyesuaian luas dan persebaran kawasan pada peta rencana pola ruang termasuk kawasan pertanian berkelanjutan (KP2B), masuk dalam Ketentuan Khusus,” jelas Kocu yang saat ini menjabat Plt, Kepala Bidang Tata Ruang.
Khusus kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup akomodasi bagian dari kawasan lindung geologi, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan ekosistem mangrove, ketentuan perizinan bagi kelompok usaha mikro kecil, untuk struktur ruang juga telah mengakomodir program-program strategis pemerintah Kabupaten Manokwari yang dicanangkan Bupati Manokwari, Hermus Indou, SIP, MH yang saat ini sedang dikerjakan seperti Pembangunan Bandara Rendani, Pembangunan Ruang terbuka Publik Borarsi, Alitrase jalan, jembatan penghubung, Gedung Wanita, Infrastruktur Pusat UMKM, Jalan lingkar mansinam, jembatan Pepera, Infrastruktur olahraga, dan program strategis lainnya.
“Ketentuan terhadap batas wilayah juga telah mengikuti Permendagri Nomor 128 Tahun 2018 tentang Batas Administrasi Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Permendagri Nomor 129 tahun 2018 Tentang Batas Administrasi antara Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Manokwari Selatan, sedangkan batas administrasi antara Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw masih menggunakan batas indikatif yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta masukan mendasar Kementerian Dalam Negeri,” tegas Kocu.
“Setelah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang baru ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat khususnya sebagai instrumen utama dalam sektor pembangunan daerah, dengan meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan perencanaan ruang yang mengakomodir dinamika pemanfaatan ruang dan kebijakan di Kabupaten Manokwari,” harap Kocu. (jus)