
Manokwari, TopbNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat menggelar acara Halal Bihalal disalah satu Resto di Pasir Putih, Manokwari, Rabu (17/4).
Acara Halal Bihalal yang dihadiri para pejabat dan staf serta keluarga besar Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu mengusung tema “Taburkan Maaf, Sucikan Hati dalam Indahnya Kebersamaan dan Keragaman Silaturahmi”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, Acara Halal Bihalal ini merupakan momentum keberkahan dalam menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah.
“Lebaran ini, kiranya menjadi momentum keberkahan bagi semua umat khususnya keluarga besar Adhyaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Papua Barat”, kata Kajati.
“Atas nama pribadi, keluarga dan juga pimpinan pada kesempatan Halal Bihalal ini menyampaikan Minal aidin wal faizin mohon, maaf lahir dan batin untuk kita semua”, sambungnya menambahkan.
Kajati berharap, agar Insan Adhyaksa dapat menjalankan tugas dengan lebih baik terutama dalam pengabdian untuk penegakan hukum di Papua Barat.

“Semoga di tahun ini kita menjadi insan-insan yang semakin baik dan berguna bagi diri pribadi, keluarga dan institusi Adhyaksa, karena kita ditugaskan oleh pimpinan di Papua Barat untuk menjadi duta-duta kebaikan dalam dunia ini untuk semakin baik”, ucapnya.
Lanjut Kajati, Halal Bihalal berarti merajut benang yang kusut. Oleh karenanya, momentum Halal Bihalal selalu dilaksanakan setelah satu bulan umat muslim menjalankan puasa di bulan suci ramadan, maka bulan Syawal ini menjadi momentum untuk kembali fitrah dan membangun silaturahim melalui Halal Bihalal.
“Dalam sejarah perpolitikan di Indonesia menjadikan momentum Halal Bihalal ini untuk mempersatukan perbedaan para tokoh di negara ini”, ujarnya.
Halal Bihalal merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesudah bulan puasa Ramadan dalam suasana Idul Fitri pada bulan Syawal. Tujuannya adalah sebagai media untuk saling bermaafan sesama muslim dan orang yang hadir dalam acara tersebut agar segala kesalahan yang sudah dilakukan bisa dimaafkan.
Penulis : Tesan