Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DPO ‘DIU’ Korupsi Dana Hibah Pengadaan Sapi

DPO Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ternak Sapi ‘DUI’ saat diamankan di Bandara Rendani, Manokwari (Foto : Hengki/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ternak Sapi berinsial DIU (41) ke Manokwari, Papua Barat, Senin (18/3).

Kajati Provinsi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, terpidana DIU adalah Ketua Kelompok Ternak Nusantara, Distrik Salawati Kabupaten Sorong, penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019.

“Terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi”, ungkap Kajati Harli Siregar kepada wartawan di Bandara Rendani, Manokwari.

Kajati mengungkapkan, Proses penangkapan dilakukan Tim Tabur pada 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Soetta Jakarta bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Dijelaskan, terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan tanggal 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi penuntut hukum.

Kemudian, tanggal 24 Mei 2022 penuntut umum menuntut terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

“Kerugian negara ada sekitar 200 jutaan karena ini untuk pengadaan sapi namun yang bersangkutan merekayasa bahwa dia seolah-olah menjadi sebuah kelompok ternak padahal fiktif”, jelas Harli.

Setelahnya dilakukan upaya banding dan kasasi, oleh penuntut umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkan sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

“Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, pungkas Kajati.

DPO ‘DUI’ sendiri setiba di Bandara Rendani Manokwari sekira pukul 10.00 WIT, langsung dibawa oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajaran untuk proses selanjutnya. (*)

Penulis : Hengki Kadiwaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!