
Manokwari, TopbNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari memberikan Warning kepada KPU Manokwari dan jajarannya terkait pembagian Formulir C-6 sebagai pemberitahuan kepada pemilih.
Bawaslu menegaskan, Formulir C6 bagi pemilih untuk menyalurkan hak suara di TPS perlu dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat menjelaskan, jika dalam pembagian formulir, pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS menyampaikan Form Model C-6 Pemberitahuan (C6) kepada orang terpercaya yaitu keluarga dan meminta orang tersebut untuk menandatangani tanda terima penyerahan formulir model C-6 Pemberitahuan KPU.
“Dan atau dalam hal pemilih dan keluarganya tidak berada di tempat tinggal, Ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan foto/dokumen elektronik form model C-6 Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat private yang diketahui Ketua KPPS/Anggota KPPS dan selanjutnya mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan tersebut. Hal ini sesuai dengan KPT 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum”, jelas Renuat dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (12/2).
Berdasarkan pada ketentuan diatas maka pemilih yang terdaftar dalam DPT memiliki hak untuk mendapatkan C-6 Pemberitahuan dalam menyalurkan hak suaranya di TPS.
Hal ini kata Renuat, perlu menjadi perhatian dari Bawaslu, karena adanya laporan masyarakat yang disampaikan terkait beberapa TPS yang masyarakat setempat belum menerima undangan pemberitahuan memilih dari KPPS pada TPS bersangkutan.
Dijelaskan, Mmskipun C-6 hanya sebagai pemberitahuan dan ketika menyalurkan hak suara perlu disandingkan dengan KTP maupun DPT, namun perlu diingatkan karena ada oknum-oknum KPPS yang akan bermain dengan menjual pemberitahuan kepada caleg maupun paslon tertentu.
“Kami perlu tegaskan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 510 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di Pidana penjara 2 tahun dan denda 24 juta, hal ini juga diperkuat dengan pasal 533, yang berbunyi bagi pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dan mengaku sebagai orang lain dalam memberikan suara di TPS dikenai penjara 6 bulan dan denda Rp.18 juta”, pungkasnya. (*/Redaksi)