Masyarakat Adat Ajukan Raperda PPMHA ke Bupati Teluk Wondama

Ketua DAP Daerah Teluk Wondama, Andreas Worengga saat menyerahkan draf Raperda PPMPA yang diterima Wakil Bupati, Andi Kaikatuy (Foto : Istimewa)

Wondama, TopbNews.com – Dewan Adat Papua Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Dewan Adat Marga, Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Perwakilan Masyarakat Adat didampingi Perkumpulan EkoZona Papua, menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RAPERDA PPMHA).

Draft Raperda PPMHA ini diserahkan langsung oleh Andreas Worengga Ketua DAP Daerah Wondama kepada Bupati Teluk Wondama di depan gedung Sasana Karya Komplek Perkantoran Kab. Teluk Wondama, Rasiei, pada Selasa, (28/11).

Turut hadir pada pertemuan tersebut Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, Kabag Hukum dan Perwakilan Pimpinan OPD Teluk Wondama sedangkan dari pihak masyarakat yaitu Perkumpulan Ekozona Papua, DAP, para Kepala Kampung, Kepala Distrik Wasior dan Masyarakat Adat.

Bupati Teluk Wondama, Hendrik Mambor saat menandatangani berita acara penyerahan draf Raperda PPMPA (Foto : Istimewa)

Prosesi penyerahan draf Raperda diawali dengan orasi dari Ketua DAP Daerah Wondama, dalam orasinya ia menyampaikan bahwa Raperda ini adalah hasil dari pergumulan antar masyarakat adat dengan dewan adat yang didampingi oleh Perkumpulan Ekozona Papua.

Bupati Teluk Wondama,.Hendrik Mambor menyampaikan, menerima draft Ranperda PPMHA ini dan akan ditindaklanjuti bersama DPRD agar upaya dalam perlindungan terhadap masyarakat adat bisa mendapatkan pengakuan secara hukum.

Kegiatan penyerahan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan ditutup dengan doa menggunakan bahasa daerah Wondama. (*/rls)

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!