
Manokwari, TopbNews.com – Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Umum Serentak 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menggelar apel siaga.
Apel siaga yang dikemas dalam upacara untuk persiapan patroli pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2024,berlangsung di Lapangan Apel Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat, Senin (20/11).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie, diikuti tujuh Bawaslu Kabupaten, perwakilan Panwascam dari Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
Dalam amanatnya, Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie memberikan apresiasi kepada jajarannya di tingkat Kabupaten yang sudah melaksanakan tugas pengawasan dengan baik sehingga tahapan pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Dalam apel siaga, Idie menegaskan, pengawasan tahapan kampanye difokuskan pada tiga hal penting yang perlu diawasi sesuai dengan Perbawaslu nomor 11 dan 12 tahun 2023.

“Pertama, tahapan pendaftaran tim kampanye atau pelaksana kampanye, kedua metode terhadap metode kampanye salah satu yang sudah terjadi yaitu pemasangan APS caleg menuju APK hal ini menjadi tantangan buat kita, yang ketiga pengawasan terhadap materi kampanye,” tegas Elias Idie dalam arahannya.
Tiga hal ini kata Elias Idie, menjadi tantangan yang harus dilaksanakan jajaran Bawaslu di Kabupaten dan Provinsi Papua Barat.
“Ini menjadi tantangan kita bersama dan saya kira ini penting untuk kita secara kelembagaan memastikan bahwa persoalan pelaksanaan dari sisi metode dan materi kampanye. Kita berharap penuh mulai dari tanggal 4 hingga 27 November kita pastikan gerak langkah pengawasan dua hal ini jangan terjadi. Bisa dilakukan nanti pada tanggal 28 November,” ujarnya.
Idie mengatakan, pengawasan terhadap logistik perlu dilakukan pengawasan melekat, dimana harus tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, serta tepat kualitas dan tepat waktu.
“Selain itu pengawasan terhadap pendistrubusian, kita harus pastikan tempat penyimpanan, keamanan dan juga kerahasiaan”, ucapnya.
Lanjut Idie, apabila ada perbuatan dan unsur kesengajaan dari peserta pemilu dalam tahapan kampenye atau tidak patuh terhadap materi dan metode kampanye maka dijadikan temuan dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
“Kalau ada peserta pemilu yang macam-mcam, main-main, Bawaslu diberikan kewenangan melakukan peradilan atau penindakan. Kalau ada yang macam-macam, sikat”, tegasnya.
Ditambahkannya, Bawaslu juga akan melakukan pemetaan dan mengidentifikasi kerawanan tahapan kampanye terhadap isu SARA dan lainnya serta menentukan fokus daerah pengawasan dan melakukan pengawasan langsung. (*)
Penulis : Marthina Marisan