KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Sebagai Tersangka

Konferensi Pers KPK terkait Penahanan Penjabat Bupati Sorong, yang terjerat OTT, Selasa, 14/11/2023 (Foto : Istimewa)Konferensi Pers KPK terkait Penahanan Penjabat Bupati Sorong, yang terjerat OTT, Selasa, 14/11/2023 (Foto : Istimewa)

Jakarta, TopbNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Bupati Sorong (YPM) dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat (PLS) sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan uang kepada penyelenggara negara atau yang mewakili.

mostbet

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bersama YPM dan PLS juga ditetapkan 4 tersangka lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (12/11) di Kota Sorong dan di Jakarta.

“KPK meningkatkan status perkara ke status penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH dan DP”, ujar Firli dalam Konferensi Pers Penahanan Penjabat Bupati Sorong, YPM yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (14/11).

Dalam siaran langsung KPK RI, Firli ditemani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dan didampingi Inspektur Utama BPK RI, Nyoman Wara.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam konferensi pers (Foto : Istimewa)

Selain itu, tampak para tersangka dibawa ke ruang konferensi pers menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Konferensi pers diawali dengan penjelasan kronologi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sorong, Papua Barat Daya.

Firli menjelaskan, dari kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan uang tunai sekitar 1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merk rolex yang merupakan hasil kejahatan.

“Jumlah uang yang diserahkan YPM melalui AH dan DP kepada PLS sejumlah uang tunai sebesar 940 juta dan 1 buah jam tangan rolex. Dan selanjutnya penyerahan kepada PLS bersama AH dan DP uang sekitar Rp.1,8 miliar”, terangnya.

Fikri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong diperoleh adanya laporan keuangan di BPKAD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan tersebut, pada Agustus 2023 mulai terjalin komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga merupakan representasi dari PLS.

“Komunikasi bermuara pada pemberian sejumlah uang, agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada atau ditiadakan”, ungkap firli.

Untuk teknis penyerahan uang lanjut Firli dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah.

“Istilah yang ditemukan atau dipahami dalam dugaan tindak korupsi dalam penyerahan uang tersebut yaitu titipan”, ucapnya.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 November hingga 3 Desember 2023 di rutan KPK.

Atas dugaan tindak korupsi, Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Barang bukti berupa uang tunai sekitar 1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merk rolex yang diamankan KPK RI (Foto : Istimewa)

Sedangkan PLS, AH dan DP sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjelaskan, dalam kegiatan OTT tersebut KPK telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang pada Minggu, (12/11) yang dilakukan di dua wilayah berbeda yaitu Kabupaten Sorong dan Jakarta.

Sepuluh orang tersebut adalah : Pj Bupati Kabupaten Sorong (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong (MS), Kasub Audit BPK Provinsi Papua Barat (AH), Kepala Provinsi BPK Provinsi Papua Barat (PLS), ASN BPK Ketua Tim Pemeriksa (DP) ASN BPK Anggota Tim Pemeriksa (DFD), Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat (DM), Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat (IP) dan Tenaga ahli BPK (RJ).

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!